OVO E-Wallet Aman, OFI yang Dicabut OJK

Bagikan:

Akhir-akhir ini publik sempat geger karena heboh info tentang pencabutan izin OJK atas perusahaan OVO. Benarkah itu OVO E-Wallet yang kita kenal selama ini?

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT OVO Finance Indonesia. Pencabutan tersebut dilakukan melalui Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-110/D.05/2021 tanggal 19 Oktober 2021.

Pencabutan izin OVO yang ada di bawah PT OFI dilakukan karena keputusan pembubaran yang diumumkan pada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Namun, izin operasional yang dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) itu bukanlah perusahaan teknologi finansial OVO yang dikenal luas sebagai penyedia layanan dompet digital selama ini.

Lantas, apa beda OVO yang dicabut izinnya oleh OJK dan OVO selaku penyedia layanan dompet digital? Harumi Supit, Head of Public Relations OVO, mengatakan, perusahaan yang dicabut izinnya oleh OJK adalah PT OVO Finance Indonesia (OFI) yang bergerak di layanan multifinance.

Perusahaan itu tidak berkaitan sama sekali dengan OVO yang berada di bawah naungan PT Visonet Internasional, layanan dompet digital bernuansa ungu yang banyak dikenal masyarakat.

Hanya saja, PT OVO Finance Indonesia memang menggunakan nama “OVO” sejak pertama kali berdiri. Sementara itu, PT Visionet International hingga saat ini masih memegang izin resmi dari Bank Indonesia.

OVO E-Wallet Aman, OFI yang dicabut OJK

Apa Saja Izin OVO E-Wallet dari Bank Indonesia?

PT Visonet Internasional menjadi layanan dompet digital bernuansa ungu yang banyak dikenal masyarakat.

Berdasarkan situs bi.go.id, PT Visionet International sendiri telah mengantongi izin Bank Indonesia sebagai platform pembayaran QRIS, Uang Elektronik, dan Penyelenggara Transfer Dana Bukan Bank dengan nama produk OVO.

Jadi, pencabutan izin OFI oleh OJK tersebut tidak ada kaitannya sama sekali dengan semua lini bisnis di kelompok usaha uang elektronik OVO.

Harumi Supit, Head of Public Relations OVO

Selain beda nama PT, detail alamat kedua perusahaan itu juga berbeda walaupun masih berada di kawasan yang sama. Berdasarkan database OJK, PT OFI beralamat di Lippo Kuningan Lantai 17 Unit D, Jalan HR Rasuna Said Kav. B-12.

Sementara itu, PT Visionet International berlokasi di Lippo Kuningan Lantai 21, Jalan HR. Rasuna Said Kav. B-12. Supit menambahkan, hingga saat ini, layanan dompet digital OVO yang juga tersambung ke layanan Grab masih beroperasi secara normal.

“Semua operasional dan layanan uang elektronik OVO dan perusahaan-perusahaan di bawah OVO Group berlangsung seperti biasa, normal, dan tidak ada masalah sama sekali,” tegasnya.

Layanan OVO E-Wallet Tetap Normal

Layanan Ovo tetap normal Supit menambahkan, hingga saat ini, layanan dompet digital OVO yang juga tersambung ke layanan Grab masih beroperasi secara normal.

“Semua operasional dan layanan uang elektronik OVO dan perusahaan-perusahaan di bawah OVO Group berlangsung seperti biasa, normal, dan tidak ada masalah sama sekali,” tegasnya.

Setelah izin usaha dicabut, PT OFI dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang pembiayaan dan diwajibkan untuk menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Kewajiban-kewajiban yang dimaksud OJK antara lain:

  1. Penyelesaian hak dan kewajiban Debitur, Kreditur dan/atau pemberi dana yang berkepentingan;
  2. Memberikan informasi secara jelas kepada Debitur, Kreditur dan/atau pemberi dana yang berkepentingan mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban;
  3. Menyediakan Pusat Informasi dan Pengaduan Nasabah di Internal Perusahaan.

Selain itu, perusahaan yang dicabut izin usahanya juga harus patuh dengan ketentuan Pasal 112 POJK Nomor 47/POJK.05/2020 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Pembiayaan dan Perusahaan Pembiayaan Syariah.

Ketentuan tersebut berisi bahwa perusahaan yang telah dicabut izin usahanya dilarang untuk menggunakan kata “finance”, “pembiayaan”, dan/atau kata yang mencirikan kegiatan pembiayaan atau kelembagaan syariah, dalam nama perusahaan.

Bagikan:
0 0 votes
Rating Artikel
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Umpan Balik Sebaris
Lihat semua komentar